Jasa Pengurusan SLF & PBG – serasy.id (Panduan 2025)

Butuh urus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa ribet? Tim serasy.id membantu Anda dari pengecekan dokumen, penyusunan teknis, pengajuan daring lewat OSS RBA/SIMBG, sampai pendampingan inspeksi lapangan hingga terbit SLF/PBG digital. Artikel SEO 1000 kata ini merangkum definisi, syarat, alur, estimasi waktu–biaya, serta FAQ yang paling sering ditanyakan calon klien.

Apa itu SLF & PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan pemerintah daerah agar rencana pembangunan/renovasi memenuhi standar teknis (menggantikan IMB). SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak digunakan sesuai fungsinya. Keduanya saling terkait: PBG di awal, SLF di akhir sebelum operasional penuh.

Mengapa wajib?

  • Menjamin keselamatan & kelaikan fungsi (struktur, kebakaran, aksesibilitas).
  • Memenuhi kepatuhan (menjaga legalitas usaha dan kelancaran perizinan lain).
  • Mempermudah transaksi aset (jual–beli, pembiayaan, sewa).
  • Mengurangi risiko sanksi atau penghentian operasional.

Kapan Anda Perlu Mengurus?

  • Bangun baru/renovasi besar (perlu PBG sebelum konstruksi).
  • Bangunan selesai dan hendak digunakan (perlu SLF).
  • Perubahan fungsi/beban (kantor → kafe, gudang → pabrik ringan).
  • Alih kepemilikan (due diligence dokumen).
  • Perpanjangan SLF (masa berlaku habis sesuai klasifikasi bangunan).

Catatan: Persyaratan detail bisa berbeda antar daerah. Tim serasy.id memetakan regulasi lokal sehingga pengurusan lebih cepat dan tepat.

Dokumen Umum yang Dipersiapkan

  • Identitas pemohon/perusahaan (KTP, NPWP, NIB).
  • Dokumen lahan: SHM/SHGB/AJB/Letter C, atau perjanjian pemanfaatan bila bukan pemilik.
  • Gambar rencana/teknis (arsitektur, struktur, MEP) sesuai standar.
  • Denah situasi & tata letak tapak (site plan).
  • Dokumen lingkungan (bila disyaratkan).
  • Foto kondisi bangunan (untuk SLF eksisting).
  • Bukti pembayaran retribusi/PNBP (jika diberlakukan).

Tip serasy.id: siapkan file digital (PDF/JPG) terpisah per lampiran agar unggah di OSS RBA/SIMBG lebih lancar.

Alur Layanan serasy.id (End-to-End)

  1. Konsultasi & Asesmen Awal
    Brief kebutuhan, lokasi, fungsi bangunan, dan target waktu. Kami buatkan TOR & daftar dokumen.
  2. Audit Dokumen & Survei Teknis
    Cek legal lahan, as-built, serta kelengkapan gambar. Survei cepat untuk validasi di lapangan.
  3. Penyusunan/Perbaikan Gambar Teknis
    Penyesuaian arsitektur–struktur–MEP agar patuh standar. Jika perlu, kami bantu koordinasi konsultan spesialis.
  4. Pengajuan Daring via OSS RBA/SIMBG
    Pembuatan/validasi NIB, pengisian data, unggah lampiran, hingga monitoring status dan klarifikasi ke dinas.
  5. Koordinasi Teknis & Retribusi
    Menjawab review teknis, melakukan revisi minor, serta membantu proses pembayaran retribusi/PNBP bila ada.
  6. Pendampingan Inspeksi Lapangan
    Untuk SLF, kami dampingi pemeriksaan komponen struktur, keselamatan kebakaran, kelistrikan, dan aksesibilitas.
  7. Terbit PBG/SLF Digital
    Dokumen terbit dalam bentuk digital (dapat diunduh & diverifikasi). Kami arsipkan serta serahkan master files.

Estimasi Waktu & Biaya (Indikatif)

Durasi pengurusan dipengaruhi kelengkapan dokumen, kompleksitas bangunan, dan respons instansi. Estimasi rata-rata:

  • PBG bangunan kecil–menengah: 15–30 hari kerja.
  • PBG bangunan besar/kawasan: 30–45 hari kerja.
  • SLF eksisting: 10–20 hari kerja sejak pemeriksaan lengkap.

Komponen biaya umumnya meliputi jasa profesional, retribusi/PNBP (jika diberlakukan), serta biaya survei/pengujian (bila perlu uji tambahan). Serasy.id menyiapkan penawaran transparan berbasis scope dan SLA.

Transparansi adalah kunci. Kami urai komponen biaya, jadwal, dan deliverables sejak awal agar mudah dipantau.

Keunggulan serasy.id

  • Satu pintu (dokumen → teknis → pengajuan → inspeksi → terbit).
  • Tim multidisiplin (arsitek, sipil, MEP) memahami standar & persyaratan lokal.
  • Update regulasi dan praktik terbaru sistem OSS RBA/SIMBG.
  • Pendekatan proaktif menyelesaikan review teknis dengan cepat.
  • Dashboard progres (opsional) agar Anda tahu status setiap saat.

Checklist Kesiapan Klien

  • NIB dan data perusahaan/perorangan.
  • Dokumen status tanah lengkap.
  • Gambar rencana/teknis sesuai standar.
  • Foto kondisi bangunan (untuk SLF).
  • Kontak PIC fasilitas/kontraktor untuk akses lapangan.

Jika ada yang belum siap, serasy.id dapat membantu melengkapi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1) Apakah SLF wajib?
Ya. SLF menyatakan bangunan laik fungsi dan wajib sebelum digunakan/operasional penuh (terutama untuk bangunan usaha/umum).

2) Apakah IMB masih berlaku?
IMB telah digantikan oleh PBG. Untuk bangunan lama, dokumen IMB tetap dihormati; namun saat renovasi/perubahan fungsi biasanya perlu penyesuaian sesuai ketentuan terbaru.

3) Semua pengajuan lewat OSS RBA?
Pengajuan PBG/SLF untuk kegiatan berusaha diproses terintegrasi secara daring melalui OSS RBA dan aplikasi teknis SIMBG yang dikelola sektor pekerjaan umum.

4) Berapa lama masa berlaku SLF?
Bergantung klasifikasi dan fungsi bangunan. Umumnya perlu perpanjangan saat masa berlaku habis atau ada perubahan fungsi/beban signifikan.

5) Apakah bisa diurus tanpa gambar teknis lengkap?
Disarankan lengkap. Serasy.id dapat membantu menyusun/menyesuaikan gambar agar sesuai standar teknis.

6) Apakah ada survei lapangan untuk SLF?
Ya. Pemeriksaan meliputi struktur, proteksi kebakaran, kelistrikan, aksesibilitas, dan kesesuaian terhadap rencana.

7) Serasy bisa bantu seluruh Indonesia?
Kami berjejaring dengan mitra lokal. Ketersediaan layanan disesuaikan kebijakan daerah dan biaya mobilisasi.